Rizki mengatakan, momen pengesahan dua Perda tersebut direncanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pulau Morotai.
“Kami masih melihat waktu yang tepat. Kalau tidak ada halangan sekitar tanggal 25 Maret,” jelasnya.
Ia berharap, setelah Perda disahkan, Pemerintah Daerah segera menindaklanjutinya melalui Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan regulasi agar dapat diimplementasikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“DPRD akan fokus pada pengawasan untuk memastikan Perda ini benar-benar dijalankan, termasuk memastikan ada anggaran untuk pelaksanaan Perda,” ujar Rizki.
Bahkan sebelum disahkan menjadi Perda pun, lanjut Rizki, DPRD bersama Institut Stimulan, dan Dinas Sosial juga mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar Perda ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat Morotai.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
