TERNATE – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Maluku Utara, segera membahas laporan tim hukum bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.
Hal itu diputuskan dalam rapat internal Bawaslu Malut, Senin (27/8). Dimana Bawaslu memutuskan akan membahas laporan dugaan pelanggaran tersebut pada Senin (31/8).
“Sudah dilakukan rapat dalam internal Bawaslu, jadi untuk lanjut atau tidak nanti dalam putusan rapat gakkumdu,” ungkap Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.
Dikatakan, berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu sejak dua hari kemarin, ternyata masih ada dokumen yang belum dilengkapi yakni dokumen form A1. “Dalam pelaporan seharusnya pelapor tidak bisa mencantumkan nomor laporanya, karena nomor itu dari torang (kami) yang keluarkan, maka itu yang diperbaiki,” jelasnya.
Dalam pembahasan tahap satu Gakkumdu nanti, kata dia, akan menentukan kasus tersebut apakah merupakan tindakan pidana pemilu atau bukan. Apabila hasil pembahasannya bukan tindak pidana pemilu, maka bisa dikembalikan ke pelanggaran kode etik ASN atau kolektif.
“Jadi dugaan-dugaan ini kita belum tau nih, setelah pertemuan Gakkumdu dulu baru bisa diputuskan,” tegasnya.Dikatakan, jika ini merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu, maka pelapornya bakal diminta keterangan, begitu juga dengan saksi.
“Yang bisa menentukan adalah forum Gakkumdu, yang didalamnya ada Bawaslu, polisi ada Jaksa, dan dalam rapat tersebut baru bisa menentukan laporan ini merupakan tindak pidana atau bukan,” jelasnya.
Sementara praktisi Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Helmi Alhadar berpendapat, isu mengenai ijazah palsu yang beredar hingga ke public saat ini, tentu akan merugikan bakal pasangan calon Usman-Bassam.
“Secara politik dengan adanya isu ijasah palsu ini, sangat merugikan Usman,” katanya.Dalam kasus seperti ini, kata dia, apa pun yang terjadi sangat merugikan Usman Sidik, karena ini merupakan citra diri Usman, dan sangat berpengaruhi persepsi orang terhadap Usman Sidik. “Soal administrasi Negara kenapa Kepala Sekolah dipecat, saya tidak bisa berkomentar soal masalah tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Hendra Kasim Praktisi Hukum, menyampaikan. Berdasarkan PP 53/2010, merupakan kewenangan Gubernur memberikan sanksi bagi Pegawai Provinsi yang diduga melanggar disiplin Pegawai. Meskipun demikian, dalam PP 53/2010, seorang ASN tidak dapat dijatuhi sanksi begitu saja, melainkan harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Bagian Kelima PP 53/2010 mengenai tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin.
Menurutnya, mekanisme formil ini wajib dilewati untuk memastikan kesempatan bagi ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin memberikan klarifikasi. “Jika, sanksi dijatuhkan tanpa mekanisme tersebut, saya berpendapat perbuatan hukum tersebut cacat formil maupun materil,” jelasnya.

