Dugaan Ijasah Palsu Rugikan Usman-Bassam

“Ihwal tendensi politik sebagai orang yang belajar hukum, saya tidak bisa berkomentar banyak. Namun, saya berpendapat, sekolah swasta itu kewenangan mengenai Kepsek ada di tangan Yayasan,” sambungnya.

Terutama yang berkaitan dengan disiplin pegawai, sepatutnya melalui mekanisme formil yang diatur dalam PP 53/2010. “Jika rujukan Dinas Pendidikan memberikan sanksi disiplin Pegawai adalah PP 53/2010, maka mekanisme formil melalui pemeriksaan juga harus dilewati sebagaimana diatur dalam PP 53/2010,” ungkapnya.

Agar menyudahi polemik ini, Hendra menyarankan kepada Kepsek SMA Muhammadiyah Ternate, jika keberatan terhadap Tindakan Hukum Dinas Pendidikan, akan lebih baik menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum baik banding kepada KASN atau membawa ke meja PTUN, agar ada penilaian hukum dari lembaga yang berwenang. (nas)