Fajri juga mendesak kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sula mengaktifkan fungsi pengawasannya sebagai perpanjangan dari masyarakat, karena anggaran proyek sekolah PAUD itu tentu dibahas dan disetujui oleh DPRD.
“Supaya kita bisa melihat peran DPRD Kepulauan Sula kalau ada indikasi korupsi, maka DPRD harus rekomendasikan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh,” tandasnya.
Fajri menambahkan, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik.
“Aturan tersebut tentu sudah jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, sehingga APH baik Polisi maupun Jaksa harus segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi tersebut,” pungkasnya. Sementara itu Rifai Umasugi hingga berita ini dipublish belum bisa dikonfirmasi.(cr-02)
