Yakub menegaskan, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Sebelumnya, Polres juga berencana melayangkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Desa Juanga, termasuk mantan kepala desa yang diduga mengetahui proses pencairan dan pengelolaan anggaran BUMDes.
Dugaan penyimpangan ini mengacu pada hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai. Total dana BUMDes Juanga yang menjadi objek pemeriksaan mencapai sekitar Rp 400 juta, untuk periode 2017 hingga 2022.
Rinciannya Rp 300 juta dikelola kepengurusan lama di bawah pimpinan Sadam Gosao, periode 2017–2019. Sisahnya Rp100 juta dikelola kepengurusan berikutnya di bawah pimpinan Faisal Habeba, periode 2021–2022.
Dana tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Desa Juanga dan bantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Berdasarkan data, penyertaan modal desa dilakukan bertahap: – 2017 sebesar Rp 100 juta, 2018-2019 sebesar Rp 200 juta, 2021 sebesar Rp 70 juta, dan 2022 sebesar Rp 30 juta, 2020 tidak ada penyertaan modal.