Dugaan Pelanggaran Kepala Kemenag Halut Naik Status

Kepala Kakemenag Halut saat pertemuan dengan ASN dan Honorer waktu lalu

TOBELO – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi naik status ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, setelah usai menggelar rapat pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan terlapor  Kepala Kemenag Halut, Abdurahman Ali.

Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris menyebutkan,  laporan dugaan pelanggaran Kepala Kemenag Halut telah naik status berdasarkan proses penanganan dengan nomor laporan : 03/Reg/TM/PB/Kab/32.07/X/2024.

“Iya, sudah melalui proses penyelidikan di Gakumdu dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya, pada Sabtu (02/11).

Dijelaskannya, rapat pembahasan terkait dugaan  pelanggaran ini dilakukan di Sentra Gakkumdu meliputi unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang semuanya menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahap penyidikan.

“Kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang kemudian dilakukan penanganan. Setelah adanya terpenuhi beberapa unsur yang kemudian dinaikan statusnya,” ucapnya.