Dugaan Pelanggaran Kepala Kemenag Halut Naik Status

Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Utara menilai kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal itu, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Kami berharap masyarakat senantiasa melaporkan jika adanya dugaan pelanggaran. Bagi kami hal-hal yang menciderai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diduga  dilakukan ASN berdasarkan dengan rekaman video berdurasi 7,11 menit dan foto pertemuan.

Video tersebut juga menggambarkan bahwa diduga Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman Ali melakukan kampanye hitam di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, di Desa Dokulamo, kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara.

Selanjutnya Kepala Kemenag juga diduga mengarahkan para guru- guru dan pegawai untuk mendukung salah satu pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara tertentu.

Pewarta   : Ferdinand LMP
Editor   : Mahmud Daya