Dugaan Penyalagunaan Anggaran dan Dominasi Pemerintah JUJUR

Terdapat kurang lebih empat orang penerima berdasarkan pemeriksaan BPK  Nomor 04.A/LHP/XIX.TER/05/2022 halaman 46 tabel 25, tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki resiko sosial sebagaimana yang telah diatur dalam Perbup, bahwa penerima beasiswa merupakan masyarakat yang tidak mampu, sementara dua orang lainnya menerima dana bansos tetapi yang bersangkutan telah lulus pada Desember 2019, dan 7 Agustus 2018.

Selain empat nama tersebut, ada beberapa nama juga ikut terseret sebagai penerima bantuan sosial, satu diantaranya adalah nama anak bupati Halmahera Barat sebagaimana yang terlampir dalam Buku I lampiran 4 LHP nomor urut satu sebesar Rp. 100.000.000 namun tidak ada dalam Keputusan Bupati sebagai penerima, selain itu juga nama ajudan bupati ikut menerima bantuan sosial akhir studi dengan nilai uang sebesar Rp. 10.000.000 nomor urut 33, namun dalam Keputusan Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022 nomor urut 22 hanya sebesar Rp 5.000.000. Padahal pengertian bansos sebagaimana yang kita ketahui adalah pemberian dukungan pemerintah atau lembaga lain kepada masyarakat yang membutuhkan, dan memiliki resiko sosial.Pertanyaannya resiko sosial apa yang bisa ditanggung oleh anak pejabat dan ajudan bupati? Dan regulasi mana yang mengatur bahwa anggota Polri atau Pegawai Negeri Sipil bisa mendapat bantuan sosial.?

Dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial atas beasiswa akhir studi yang menggunakan APBD, juga terjadi dalam hal data ganda sebagai penerima. Seperti nama Janes Kamelia Budo yang namanya terdapat dalam dua Keputusan Bupati dengan tahun anggaran yang berbeda yakni Keputusan Nomor 22.B/KPTS/I/2022 dan 37/KPTS/I/2023. Di keputusan bupati tahun 2022, Janes Kamelia Budo di catat menerima dana bansos akhir studi sebesar Rp 5.000.000, sedangkan pada keputusan bupati tahun 2023, Janes dicatat sebagai penerima dana bansos akhir studi sebesar Rp. 10.000.000. Hal yang sama pula terjadi pada beberapa anak kepala dinas di Kabupaten Halmahera Barat.

Selain tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 2.A Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, hal tersebut mengakibatkan realisasi bantuan sosial tidak tepat sasaran, realisasi bantuan sosial berisiko disalahgunakan, serta membebani keuangan daerah.