Dugaan Penyalagunaan Anggaran dan Dominasi Pemerintah JUJUR

Dalam konteks ini ada ketidaksesuaian antara realisasi dana bansos dengan pernyataan Kepala BKAD beberapa bulan lalu. Pasalnya jika penerima bantuan sosial sebanyak 105 orang dan yang terealisasi hanya 33 orang dengan alasan tidak memenuhi kriteria, lantas 77 nama sebagai penerima dalam Keputusan Bupati tersebut  anggarannya dikemanakan? Berdasarkan data Portal APBD Kementerian Keuangan Republik Indonesiahttps://djpk.kemenkeu.go.id/,pada Tahun 2022 anggaran belanja Bantuan Sosial untuk Kabupaten Halmahera Barat sebesar 5,27 M dan sudah terealisasi sebsar 4,01 M atau 76,04%, itu artinya anggaran yang tersisa masih 1,26 M, sementara total keseluruhan anggaran dalam Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 22.B/KPTS/I/2022 hanya sebesar Rp 585.000.000.

Dari beberapa fakta lapangan yang dihimpun, penulis berpendapat ada begitu banyak ketimpangan, terkait realisasi anggaran yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai fakta lapangan, meskipun BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada 11 Entitas se-Maluku Utara di Tahun 2022, Kabupaten Halmahera Barat dalam Opini LKPD dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun yang perlu diketahui publik bahwa WTP bukan merupakan syarat bahwa entitas yang diperiksa bebas dari korupsi, lebih dari itu LHP BPK dapat menjadi dasar penyelidikan tindak pidana korupsi jika ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan, baik APBN maupun APBD.

Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejari Halmahera Barat maupun Kejati Maluku Utara dan juga pihak kepolisian sudah mengambil langkah tegas terkait fakta-fakta ini, biar tidak ada opini liar yang selalu menyudutkan pihak-pihak terkait.Terkesan kekuasaan penuh di Kabupaten Halmahera Barat ini ada di tangan bupati.Kondisi ini selain melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), juga tidak sesuai dengan konsep Trias Politica.

Terpisah dari soal dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut diatas, menurut hemat penulis, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Halmahera Barat sangat minim, hal ini justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya dokumen-dokumen publik seperti Laporan Keuangan, dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tidak ada sama sekali dalam website resmi BPS Kabupaten Halmahera Barat. Ini berbeda dengan beberapa kabupaten kota lainnya di Indonesia.