Dugaan Perjadin Fiktif di DPRD Kepsul Disorot

Ilustrasi Perjadin Sula

TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara soroti dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif di Sekertariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretaria DPRD Kabupaten Kepulauan Sula itu diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Malut melakukan audit tahun 2024.

Dalam audit tersebut, ditemukan adanya kerugian negara di Sekretariat DPRD Kepulauan Sula dalam melakukan perjalanan dinas sebesar Rp327.885.900.

Temuan tersebut, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda Kepulauan Sula dengan Nomor :21.A/LHP/XIX.TER/05/2026.

“Apa yang mau kita harapkan lagi kalau di lembaga yang mewakili rakyat saja sudah terjadi dugaan perjalanan dinas fiktif,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara, Pardi Sibela, Jumat (15/5/2026).