Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Dugaan Pungli, Jabatan Arafik Terancam - FajarMalut.com

Dugaan Pungli, Jabatan Arafik Terancam

Mantan Kabag Humas Pemkab Morotai Arafik M Rahman

DARUBA – Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Arafik M Rahman, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana Operasional Bantuan PAUD (BOP) terancam diberhentikan dari jabatannya.

Bahkan Arafik telah diberikan sanksi sedang berupa panismen. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, F Revi Dara, ketika dikonfirmasi Rabu (22/07) mengatakan, kasus Arafik sudah ditangani Inspektorat.

“Hari ini saya sudah menyurat ke Inspektorat untuk audit dana BOP yang cair Senin-Selasa kemarin, dan hari ini Inspektorat sudah turun ke dinas untuk periksa yang bersangkutan (Arafik),” ungkap Revi saat ditemui di Kantor Bupati, Rabu (22/7/2020).

Menurut Revi, tindakan yang dilakukan Arafik cukup fatal. Jika terbukti, mantan Kabag Humas Morotai itu bisa dicopot dari jabatan dan diberikan sangsi sedang. “Kalau audit ada temuan maka dia harus buat pengembalian, dan jabatannya bisa dipertaruhkan. Sanksinya sudah keluar, dia sekarang sudah di panismen,” katanya.

Terkait hal ini, Arafik ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengaku uang yang ia terima dari 16 lembaga PAUD, sudah dua lembaga yang ia kembalikan. “Tadi, dua lembaga sudah, sebentar dan besok lain lagi. Total 4.700.000 ribu dari 16 lembaga. Itu bukan potong atau paksa, dong kase ikhlas beli rokok saja tidak lebih, makanya diberitakan soal Dikbud potong dan atas perintah ibu Shery (Istri Bupati) itu tidak benar, dan itu uang pribadi mereka,” tepis Arafik.

Ia juga berkilah tidak pernah memberikan fatwa atau mematok berapa uang yang harus diberikan PAUD. Arafik juga menepis, tidak ada pemberian uang kepada dirinya terkait dana BOP tahap II 2019 sebagaimana pengakuan pengelolah PAUD ke media.

“Demi Allah saya tidak fatwa, itu tidak benar tidak ada instruksi apapun. Untuk pengembalian ini 2019 tarada,” katanya. Sejumlah pengelolah PAUD, yang identitasnya dirahasiakan, kepada wartawan mengatakan telah mendapat informasi bahwa uang yang sudah di setor ke Arafik akan dikembalikan.

“Alhamdulillah sekarang uang yang sudah di setor ke pak Kabid rencana akan di kembalikan,” ujarnya. Bahkan, hari ini Bunda PAUD dalam hal ini istri Bupati rencananya akan melakukan pertemuan dengan seluruh pengelolah PAUD terkait kasus ini. “Hari ini rencana pengelola yang sudah kasih uang ke pak Kabid itu akan ada pertemuan dengan ibu Bupati/bunda PAUD nanti,” ungkapnya. (fay)

Berita Terkait