“Kalau tidak memenuhi unsur tapi dipaksakan untuk terus diproses, maka kami akan di Praperadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional. Bahkan, penyidik akan menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kapolresta menghimbau agar penyampaian aspirasi atau pendapat di depan umum mestinya tidak harus menutup akses jalan. Karena, akan berdampak pada gangguan aktivitas masyarakat lainnya.
“Apalagi itu dilakukan di jalan umum atau akses jalan utama. itu kurang baik,” tandasnya. (ute)
