SANANA – Seorang pria asal Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara berinisial AR dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2024. Dimana pelaku mulai berpacaran dengan wanita berinisial NA (17). Dari situ pelaku mulai mengajak korban untuk melakukan berhubungan badan tepatnya di rumah teman korban.
Kebetulan malam itu di Desa Pas Ipa sedang mengadakan acara pesta joget, sehingga pelaku yang datang memanggil kekasihnya itu sudah dalam pengaruh alkohol. Bahkan korban sempat dipaksa untuk melayani hasrat kekasihnya itu layaknya suami istri.
Pasca hubungan pada malam itu, keesokan harinya ibu korban sempat melihat tanda merah di bagian leher sehingga mulai bertanya, namun korban tidak berani untuk menceritakan masalah yang terlanjur dilakukan. Meskipun begitu, ibunya sudah mulai menaruh curiga.
Lantaran mulai keasyikan, pelaku lantas kembali menghubungi korban pada siang hari, tetapi korban mencoba untuk menolak. Namun, pelaku terus memaksa sehingga korban harus mengikuti kemauan dan kembali mendatangi rumah temannya itu.

