Fatwa Ketua KPU Morotai untuk Panitia Kecamatan dan Desa 

Ia juga mengatakan, KPU Morotai akan berupaya melaksanakan publikasi, info komunikasi, dan sosialisasi.

Salah satunya dengan menggunakan website dan media sosial KPU, sebagai sarana penyebaran informasi yang resmi.

“Semua penyelenggara tingkat kecamatan dan Desa di KPU Pulau Morotai harus aktif menggunakan media sosial. Akses semua info resmi KPU RI, KPU provinsi dan KPU Morotai,” himbaunya. 

“Turut peran aktif mencegah berita bohong dan konten yang salah terkait penyelenggara, dan untuk mengikuti semua platform media sosial KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten Pulau Morotai, memberikan komen dan memberikan tentang info kepemiluan,” pungkas Irwan. 

Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga