WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melakukan langkah cepat dalam melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2025.
Langkah ini diambil sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Terkait hal itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdurrahim Yau saat dikonfirmasi menjelaskan, ada dua efisiensi, yaitu dengan KMK 29 tahun 2025 yang langsung dipotong pemerintah pusat sebesar Rp.95.423.124.000 dan efisiensi dari pemerintah daerah.
“Jadi ada dua efisiensi, yaitu efisiensi sesuai dengan KMK 29 Tahun 2025 yang langsung dipotong pemerintah pusat sebesar Rp 95 miliar lebih dan efisiensi dari pemerintah daerah dari perjalanan dinas, makan minum dan sebagainya yang digunakan untuk tujuh prioritas,” tambahnya.

