Senada juga disampaikan, Fraksi PKB yang disampaikan oleh juru Bicaranya Kasman Ulidam mengatakan bahwa inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda dalam menghadapi perkembangan zaman, tuntutan masyarakat yang semakin dinamis, kemajuan teknologi informasi, serta tantangan birokrasi yang semakin kompleks, sehingga Pemerintah daerah tidak lagi dapat menjalankan pola-pola pelayanan dan tata kelola yang konvensional, lamban, birokratis dan kurang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semangat inovasi tidak boleh berhenti hanya pada tataran slogan administratif, penghargaan, seremonial, atau pemenuhan indikator penilaian pemerintah pusat semata, Inovasi daerah harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, memperkuat kesejahteraan rakyat, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta mengurangi berbagai praktik birokrasi yang berbelit-belit.” Kata Kasman.
Tak hanya itu, Juru bicara Fraksi DKI Idrus Salim juga menekankan bahwa inovasi daerah harus tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga Fraksi kami pada prinsipnya dapat menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD.” tandas Idrus.
