Fraksi Demokrat Karya Indonesia memandang bahwa APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dimana, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus ditempatkan sebagai momentum untuk melakukan koreksi, penajaman dan penyempurnaan terhadap program pembangunan yang sedang berjalan.
“Ranperda ini dilakukan secara terbuka, konstruktif dan berdasarkan data yang akurat, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang sehat, realistis, berkeadilan dan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” kata Idrus.
Selain itu, Juru Bicara Fraksi ADEM Hasanudin Fabanyo mengatakan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dalam kondisi fiskal daerah yang menghadapi tantangan cukup berat, terutama akibat perubahan dan pengurangan alokasi transfer pemerintah pusat serta meningkatnya beban belanja yang harus ditanggung melalui APBD, sehingga dalam kondisi demikian, Fraksi ADEM berpandangan bahwa kebijakan perubahan anggaran harus dilaksanakan secara hati-hati, terukur, transparan dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
Sekedar diketahui bahwa, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen akan menyampaikan tanggapan Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi pada, Kamis, 24 September 2026 mendatang. (hms)