Ia mengaku untuk perubahan tarif ini sendiri telah dituangkan dalam bentuk SK Walikota, dan akan diberlakukan mulai dari bulan Agustus 2022.
“Kalau dalam Kota itu penagihannya langsung oleh petugas, sementara di luar pusat Kota itu ada masyarakat yang membentuk kelompok,” tuturnya.
PAD Retribusi Persampahan ini mulai naik secara perlahan di masa kepemimpinan Muhammad Syarif, pasalnya di tahun-tahun sebelumnya PAD Kota Tidore untuk persampahan ditargetkan Rp. 100 Juta namun hanya mentok di angka 80 Juta, namun sejak tahun 2021 dan 2022, PAD yang ditargetkan sebesar mampu digenjot oleh DLH hingga mencapai Rp. 127 juta.
“Kami optimis di tahun 2023 itu PAD untuk retribusi persampahan sudah bisa mencapai Rp. 150 juta bahkan lebih,” tegasnya.
Olehnya itu, dengan adanya peningkatan PAD melalui persampahan ini, kedepannya DLH Kota Tidore Kepulauan akan fokus menyediakan sarana prasarana untuk mendukung kegiatan-kegiatan persampahan. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
