SOFIFI – Pembatalan SK pengangkatan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, ternyata pejabat yang dikembalikan pada posisi semula, bukan yang direkomendasikan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).
Hal ini menjadi sorotan anggota DPRD Maluku Utara Jasmin Rainu. Dia mengaku Gubernur AGK mengembalikan posisi Abdullah Assagaf sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Malut dan Fachrudin Tukuboya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malut.
Semestinya Gubernur Malut juga mengembalikan posisi Saifuddin Djuba sebagai Kadis PUPR Malut.
“Saifudin Juba salah satu pejabat yang direkomendasikan KASN pada Gubernur Malut agar belum bisa dievakuasi, namun diabaikan rekomendasi itu, olehnya Gubernur segera kembalikan posisi Saifuddin Djuba sama hal dengan beberapa kadis yang telah dikembalikan pada posisi semula,”desaknya.

