SOFIFI – Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani Kasuba, Lc serahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Malut tahun anggaran 2019 ke BPK Perwakilan Provinsi Malut diKantor BPK Perwakilan Malut, kota Ternate rabu(18/3).
Penyampaian LKPD ini, merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendarahan negara menyatakan, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Gubernur berharap kepada seluruh OPD agar dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik khususnya kesesuaian antara pelaksanaan dengan pertanggungjawaban keuangan dengan baik, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal.
“Hari ini (kemarin) saya secara langsung menyerahkan laporan, semoga dalam pemeriksaan nanti mendapat hasil yang terbaik dan muda-mudahan dijauhkan dari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujarnya.
Gubernur dua periode itu juga mengucapakan terima kasih kepada tim audit internal Provinsi Malut yang selama ini bekerja secara maksimal dalam rangka mengaudit anggaran, sehingga bisa mencapai sebuah hasil yang terbaik dalam menjalankan amanah rakyat,” ucapnya
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Malut Ir, Hermanto M.Si dalam sambutannya mengatakan, BPK Perwakilan Malut memberikan apresiasi atas komitmen, upaya dan kerja keras yang telah dilaksanakan oleh pemerintah derah, sehingga penyampaian LKPD pada tahun ini dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan, yakni disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lanjut Hermanto, Hal ini menunjukan bahwa pemerintah daerah telah berupaya memenuhi harapan-harapan BPK untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah, yakni salah satunya dalam hal disiplin waktu dalam pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
“Kami berharap bahwa pejabat pada masing-masing pemerintah derah dapat bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan tugas tim pemeriksaan PBK selama 30 hari ke depan, kiranya tanpa kerjasama dari kepala daerah dan seluruh pimpinan OPD, BPK tidak dapat memperoleh potret pengelolaan keuangan atas pelaksanaan anggaran tahun 2019 secara menyeluruh, dan hasil pemeriksaan oleh tim tersebut akan menjadi dasar pertimbangan BPK dalam penentuan opini pemerintah daerah,” harapnya.
Selain itu, pihaknya menyadari bahwa tantangan dalam pengelolaan keuangan dari hari ke hari semakin besar, namun dengan upaya kerja keras dan niat baik dari pemerintah derah (kepala daerah serta jajaranya) untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dalam upaya pencapain sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, BPK percaya bahwa tantangan tersebut dapat di atasi,” tutupnya. Dalam penyerahan laporan keuangan kali ini Gubernur Malut didampingi oleh Sekertaris Daerah Provinsi Malut Drs. Syamsuddin A, Kadir, Kepala BPKAD Malut Bambang Hermawan, Inspektur Inspektorat Malut Achmad Purbaja, serta Kepala Biro PKKP Mulyadi Tutupoho.(iin)


Berikan Komentar pada "Gubernur Malut Serahkan LKPD ke BPK"