Gugatan SAM ADA Dianggap Salah Sasaran

“Agenda kedua inikan nanti akan dijawab oleh termohon dalam hal ini KPU Kota Tidore, Kami dan Bawaslu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar mengaku, setelah mempelajari point-point gugatan dari SAM ADA, pihaknya memastikan bahwa kuasa Hukum SAM ADA akan kesulitan membuktikan sejumlah pelanggaran yang dituduhkan kepada Muhammad Sinen.

“Tuntutan yang mereka sampaikan ke MK itu tidak terlalu jelas, sehingga mereka akan kesulutan untuk membuktikan. Pada prinsipnya kami sudah sangat siap untuk menangapi gugatan mereka pada tanggal 30 Januari nanti,” tambahnya.

Iskandar Optimis, dalam pengambilan keputusan nanti, MK akan memusatkan perhatian pada syarat pengajuan gugatan yang bersandar pada pasal 158 UU Pilkada terkait dengan ambang batas selisih perolehan suara sebanyak 2 persen.

Jika bersandar pada pasal tersebut, maka gugatan SAM ADA sesungguhnya tidak memenuhi syarat, karena selisih SAM ADA dengan MASI AMAN di Kota Tidore itu sudah sangat jauh dan melebihi 2 persen.