“Selisih SAM ADA dengan MASI AMAN itu sebanyak 27 ribu suara, kalau dipresentasikan itu sebesar 41 persen, sehingga mereka tidak memenuhi syarat 2 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 158, karena 2 persen itu jumlah selisihnya hanya 1.000 suara lebih,” cetusnya.
Untuk itu, Iskandar memastikan usai sidang lanjutan pada tanggal 30 Januari 2025, selanjutnya akan dilanjutkan dengan penetapan Dismissal yang akan digelar pada tanggal 11 Februari 2025.
“Kami berkeyakinan MK akan menegakkan pasal 158. Karena kami sudah mempelajari isi gugatan mereka yang hanya sebatas mempersoalkan mengenai administrasi, bahkan urain mereka terkait dengan materi gugatan juga banyak yang tidak terarah. Jadi keyakinan kami, akan selesai di Dismissal pada tanggal 11 Februari,” tandasnya.
Pewarta : Suratmin Idrus Editor : Erwin Egga
