Seharusnya, lanjut dia, Panitia Kabupaten bekerja mengacu pada Perbup nomor 43 Tahun 2022, tentang Tugas dan Wewenang Panitia di Desa. Dalam perbup tersebut, yang menetapkan bakal calon menjadi calon tetap itu panitia desa, bukan panitia kecamatan dan panitia kabupaten. “Karena dalam perbup, telah mengatur dan berikan ruang untuk panitia desa,” ucap dia.
Terkait hal itu, Fransiskus bersama bakal cakades lain segera mengadukan panitia kabupaten ke Bupati Halbar lantaran calon kades tidak sesuai keputusan awal dari panitia desa pada 5 Juli lalu. Semetara itu, Kadis PMD Halbar, Markus Saleki, saat dikonfirmasi belum berikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (ais)
1 2
