Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam rapat ini memberikan apresiasi atas respons cepat dan langkah penyesuaian yang dilakukan oleh TAPD. DPRD menegaskan bahwa pembahasan hasil evaluasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan untuk memastikan APBD Perubahan 2025 benar-benar dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, TAPD menyampaikan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan DPRD dalam rangka menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, pelaksanaan APBD Perubahan Tahun 2025 diharapkan mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan, memperkuat layanan dasar masyarakat, serta mendukung agenda pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Diakhir pertemuan, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap hasil pembahasan bersama.
Dengan selesainya rapat pembahasan dan penandatanganan keputusan tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah menunjukkan sinergitas yang kuat dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (ute)
