Imbas Corona, Penyelenggara Adhoc Dirumahkan

BOBONG – Ratusan penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan dan desa yang tersebar di delapan Kecamatan dan 71 Desa di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya dirumahkan.

Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu), Kabupaten Pulau Taliabu, Adidas La Tea kepada wartawan  Selasa, (31/3) mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan KPU RI tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada sehingga, Bawaslu RI mengeluarkan edaran.

“Dari beberapa poin edaran Bawaslu RI itu, bagi yang belum melantik Panwas Desa maka proses pelantikannya ditunda sampai dengan KPU menetapkan pelaksanaan Pilkada. Bagi yang sudah melantik panwas desa, maka panwas desanya diberhentikan sementara sampai dengan KPU RI mengaktifkan lagi tahapan”

Panwaslu Kecamatan dan jajaran sekretariat juga dinonaktifkan sementara mulai 31 Maret 2020 sampai dengan putusan KPU RI terkait dengan tahapan Pilkada. “Terkait dengan hak-hak mereka, gaji berlaku sampai dengan 31 Maret 2020, hanya gaji Maret saja yang dibayar, april dan seterusnya tidak dibayarkan sampai KPU RI mengaktifkan lagi tahapan,” katanya

Sesuai hasil rapat dengan Bawaslu RI melalui vidio telekonferens sambungnya, untuk kantor Sekretariat Panwascam tetap ada, hanya aktifitasnya yang tidak ada. “Bawaslu tetap mengeluarkan aggaran Sekretariat karena sistem kontrak sekretariatnya adalah kontrak sampai tahapan selesai, sementara ini kita menunggu surat resminya, kalau hasil rapatkan penundaan Pilkada dipertegas dengan surat resmi,” tutupnya.

Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa kepada wartawan mengatakan, status masa kinerja penyelenggara adhoc di tingkat Kecamatan, desa dan pegawai sekretariat ditunda mulai dari 31 Maret 2020. “Surat keputusan tentang status penundaan kerja penyelegara adhoc itu kita sudah biking, tinggal distribusi ke PPK dan PPS supaya mereka tahu bahwa untuk sekarang ini masa kerjanya ditunda atau dinonaktifkan sementara,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, penundaan status kerja penyelenggara adhoc ini sambil menunggu kondisi wabah covid-19 ini stabil. “Nanti ada arahan dari KPU RI terkait pengaktifan kembali status kerja penyelenggara adhoc dan selama nonaktif inikan tidak ada kegiatan terkait dengan tahapan Pilkada, jadi mereka tidak dibayar dan yang dibayar itu hanya gaji PPK satu bulan, sementara PPS dan KPPS tidak dibayar,” jelasnya (bro)

Berikan Komentar pada "Imbas Corona, Penyelenggara Adhoc Dirumahkan"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*