Selaku Pj Bupati, Ikram disebut telah mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Tengah secara sepihak tanpa pembahasan dan persetujuan dengan DPRD. Bahkan Ikram Malan Sangadji bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Tengah Bahri Sudirman telah menggunakan acara resmi pemerintah daerah dan anggaran daerah untuk melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan Paslon 3.
Namun, Ikram membantah dalil tersebut dengan menyatakan penyampaian evaluasi APBD kepada Gubernur Maluku Utara dilakukan tanpa mengubah apapun yang telah disetujui Bupati Edi.
Pihak Terkait justru balik menuduh Edi yang sudah berakhir masa jabatannya masih melakukan perubahan sepihak tanpa persetujuan DPRD. Ikram juga membantah telah menghilangkan 17 program yang disahkan di penghujung masa jabatan Edi. Ikram mengeklaim program-program tersebut tetap ada.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah sebagai Termohon mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon merupakan rangkaian peristiwa dari kejadian-kejadian yang menurut Termohon terjadi pada 2022-2024 sebelum penetapan paslon Pilbup Halmahera Tengah. Dengan demikian, menurut Termohon, permohonan ini bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, melainkan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan hakikatnya Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo,” kata kuasa hukum Termohon La Radi Eno di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
