IMS-Adil Sebut Permohonan Elang-Rahim Tidak Jelas

Termohon maupun Pihak Terkait dalam petitumnya sama-sama memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 417 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024; serta menetapkan perolehan suara yang benar adalah Paslon 1 Muttiara-Salim Kamaluddin 7.521 suara, Paslon 2 Edi Langkara-Abdul Rahim Odeyani 12.148 suara, dan Paslon 3 Ikram-Ahlan 27.514 suara.

Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah mencatat terdapat 37 laporan, tiga temuan, dan satu pelimpahan dari Bawaslu Republik Indonesia selama pengawasan di tahapan Pilbup Halmahera Tengah Tahun 2024. Dari jumlah laporan tersebut, terdapat  23 laporan yang berkaitan dengan dalil dalam pokok permohonan Pemohon. Di antara laporan-laporan tersebut, ada 12 laporan yang diregistrasi. “Sementara yang terbukti satu berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” tutur Anggota Bawaslu Halmahera Tengah Jeplin George Maitimu.

Dia menjelaskan, laporan tersebut kemudian diteruskan dengan menerbitkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut statusnya masih menunggu verifikasi BKN atas penerusan Bawaslu Halmahera Tengah. Jeplin menyebutkan terdapat 73 orang ASN yang diduga melanggar netralitas ASN tersebut.

Pewarta    : Amirudin Ibrahim              Editor    : Mahmud Daya