Dikatakannya selain aksi bersih-bersih di Kota Weda juga dilakukan di Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara. “Tidak hanya di Weda saja, tapi Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara saat ini juga melakukan gerakan yang sama,” akunya.
Sebagaimana diketahui instruksi Bupati tersebut ditujukan pada kepala organisasi vertikal daerah Halteng, kepala OPD lingkup Pemkab Halteng, Camat Weda, Weda Tengah dan Weda Utara, Kepala Desa se Kecamatan Weda, Weda Tengah dan Weda Utara, Kepala Sekolah se-Kota Weda, Weda Tengah dan Weda Utara, Direktur Perusahan dan Pelaku Usaha (rumah makan/restoran, perbengkelan, penginapan/kos-kosan, kios sembako dan BBM) se-Kota Weda, Weda Tengah dan Weda Utara, pelaku usaha di pasar tradisional (penjual sayur, penjual buah, penjual ikan dan penjual pakaian serta penjual barang pecah belah), ketua organda dan ketua ojek Halteng.
Diketahui pula instruksi untuk semua kepala organisasi vertikal dan OPD wajib melaksanakan pengurangan sampah di masing-masing instansi, seluruh komponen masyarakat wajib melakukan proses pengurangan sampah, pemilahan, pengolahan sampah dari tingkat rumah tangga dan atau dari sumber sampah.
Selain itu juga menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan sampah di masing-masing tempat kerja dan pemukiman masyarakat, melakukan aksi Jumat bersih di setiap lingkungan kantor, sekolah, tempat usaha dan pemukiman masing-masing.
Juga melakukan upaya pengurangan sampah melalui dari pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai dalam acara rapat dan atau kegiatan ramean (hajatan keluarga), terhadap point (b) di atas apabila terpaksa menggunakan maka wajib dilakukan penanganan sampah dengan baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar, penggunaan kembali kantong plastik bekas di setiap kegiatan belanja atau kegiatan lain sehingga tidak membutuhkan wadah kantong plastik baru.
