Sekolah wajib menyediakan tempat sampah dan melakukan proses pemilahan sesuai karakteristik sampah (sampah organik dan anorganik), pelaku usaha (rumah makan/restoran, perbengkelan, penginapan/kos-kosan, kios sembako dan BBM, pedagang kaki lima serta pelaku usaha di pasar tradisional) wajib menyediakan tempat sampah di tempat usaha masing-masing dan wajib menjaga kebersihan lingkungan.Ketua organda dan ketua ojek Halteng wajib menyediakan tempat sampah di dalam mobil dan di tempat pangkalan masing-masing. Semua pihak agar segera mensosialisasikan instruksi ini kepada masyarakat. (udy)
