Ini Persyaratan Pasangan Calon Mendaftar ke KPU Halbar

Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halbar, M Iswan Hasan

JAILOLO – KPU Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.

Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 23.59 WIT.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halbar, M Iswan Hasan mengatakan, adapun beberapa hal yang perlu menjadi perhatian oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Diantaranya, bahwa dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten Halmahera Barat mendaftarkan Pasangan Calon bupati dan wakil bupati kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat. 

“Sehingga Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat pengusul dan Pasangan Calon harus hadir pada saat pendaftaran,” kata Iswan. 

Iswan bilang, dalam pendaftaran bakal pasangan calon tersebut, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat pengusul tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat mengikuti pendaftaran dengan menggunakan sarana teknologi informasi.