Ini Persyaratan Pasangan Calon Mendaftar ke KPU Halbar

Seperti panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung dengan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat pengusul.

“Selain itu, apabila Partai Politik Tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat pengusul tidak dapat hadir secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video, petugas penghubung harus menyerahkan surat pernyataan dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang memuat informasi ketidakhadiran,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, lanjut dia, jika pendaftaran bakal Pasangan Calon tidak dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Maluku Utara atau Kabupaten Halmahera Barat, maka Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Pusat yang mendaftarkan bakal pasangan calon.

“Kemudian dalam hal pendaftaran Pasangan Calon dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat, pendaftaran harus disertai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengambilalihan wewenang Partai Politik tingkat provinsi Maluku Utara atau tingkat kabupaten Halmahera Barat dalam pendaftaran Pasangan Calon,” tuturnya.

Menurutnya, apabila Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berhalangan, surat pencalonan dan kesepakatan serta surat persetujuan Pasangan Calon ditandatangani oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.