Ini Risalah Anggota DPRD Morotai ‘Ghoib’ Diparipurna

Merasa dikambing hitamkan, Ketua Fraksi PKS, Rasmin Fabanyo, yang menjadi bagian dari 8 anggota yang menggelar paripurna, lantas membuka semua risalah dari rapat internal DPRD yang merencanakan paripurna pemberhentian Pj Bupati Morotai, pada 19 Agustus kemarin. 

“Diluar sana kita seolah dituduh sepihak menggelar paripurna kemarin, ingat DPRD bukan lembaga kampung-kampung, semua yang kita bicarakan dalam rapat kemarin sudah dicatat, ada risalahnya. Saya akan buka risalah itu, sehingga apa yang kalian katakan dalam rapat itu, diketahui oleh semua rakyat Morotai, sehingga kami tidak dituduh mengambil keputusan secara sepihak,” kecam Rasmin saat hering bersama pendemo Gerakan Rakyat dan Pemuda Morotai Menuntut (Germuda-MU) di aula gedung DPRD, Rabu (24/8/2022). 

Menurut Rasmin, ada 15 anggota DPRD yang hadir dalam rapat internal tersebut, sudah terwakilkan masing-masing Ketua dari tiga fraksi, kecuali Ketua Fraksi NasDem, Deni Garuda dan Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) Ruslan Ahmad, yang hanya diwakilkan oleh anggota fraksinya.

“Tapi saat paripurna yang hadir hanya 8 orang, tapi hari ini kita disebut melakukan paripurna secara sepihak,”  kesalnya. Berikut Risalah para anggota DPRD yang menghilang pasca menyetujui paripurna usul pemberhentian Pj Bupati Pulau Morotai.

Basri Rahaguna – “Hal pertama yang mau saya katakan adalah koordinasi Pj Bupati ke Kementerian berbeda dengan yang dilakukan oleh pimpinan dan sebagian anggota DPRD, sehingga pertemuan kemarin itu dengan Pj Bupati tidak ada hasilnya”