“DBH yang ditagih Pemerintah Kota inikan hutang yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi selama kurang lebih 4 Tahun terhitung dari 2022 sampai 2025, harusnya Gubernur memanggil kepala BPKAD untuk menanyakan hal ini, bukan beralasan yang tidak logis,” ungkapnya.
Amir mengaku, alasan Gubernur menunda pembayaran DBH dengan dalih menghitung kemampuan anggaran dan melakukan audit internal, menunjukan bahwa Gubernur tidak memahami tata kelola pemerintahan.
Sebab DBH yang dimaksudkan Pemerintah Kota Tidore, sesungguhnya tidak bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Maluku Utara. Melainkan pajak daerah yang telah ditagih kemudian dititip ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Uang itukan sebenarnya sudah ada setiap tahun. Tinggal dilakukan pembagian ke setiap Kabupaten/Kota. Kalau Provinsi masih menunda pembayaran, lantas uang itu sudah dikemanakan.?” tuturnya.
Amir lantas menyoroti sikap Gubernur Maluku Utara yang terkesan menganaktirikan Kota Tidore Kepulauan dan 7 Kabupaten/Kota lainnya.
