ISNU Tidore Pertanyakan DBH Milik Pemkot Tidore Belum Terbayarkan 

Karena sejauh ini, baru dua Kabupaten/Kota yang sudah dibayarkan DBH, yakni Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Sementara 8 Kabupaten/Kota lainnya, diabaikan begitu saja.

“Sikap Gubernur Sherly ini sangat tidak adil terhadap 8 Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara, terkhusus Kota Tidore Kepulauan. Untuk itu, kami sangat mendukung langkah Pemerintah Kota untuk menagih hutang tersebut demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, nilai DBH Kota Tidore yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi itu sebesar 43 Miliar, terhitung sejak Tahun 2022 sampai 2025. DBH ini bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan. (ute)