Jabatan Suriyani Sebagai Plt Sekda ‘Diujung Tanduk’

Terkait kabar tersebut, Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu, ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi mengenai pergantian Plt Sekda.  “BKD sampai hari ini belum tahu,” singkatnya. Namun, ada pihak lain yang mengatakan jika pergantian Plt Sekda tidak akan mungkin terjadi. 

Apalagi penekanan yang dilakukan gerakan kontra Suriyani ini lebih menitik beratkan pada status Suriyani sebagai pelaksana tugas atau Plt yang masa tugasnya berdasarkan Undang-Undang hanya tiga bulan. 

Alasan tersebut dinilai tidak terlalu kuat, karena masih harus menunggu kebijakan Pj Bupati, M Umar Ali. Pasalnya, dalam SK pengangkatan Suriani Antarani sebagai Plt Sekda Pulau Morotai nomor 821.23/16/KEP-PM/2023 yang ditandatangani langsung Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, tidak ada poin yang menjelaskan akhir masa jabatan Suriani sebagai Plt Sekda.

Olehnya itu, lanjut atau tidaknya masa jabatan Suriyani sebagai Plt Sekda semua berada di tangan Pj Bupati. Plt Sekda Suriyani Antarani ketika dikonfirmasi pun mengaku sampai hari ini dirinya masih tetap menjabat sebagai Plt Sekda. 

Karena selain dalam SK pengangkatan tidak dijelaskan akhir masa jabatan, sampai saat ini belum ada SK Plt Sekda yang baru.

Dirinya mengaku tidak mau ambil pusing dengan gerakan atau upaya yang dilakukan sejumlah pimpinan OPD, DPRD dan APDESI yang ingin melengserkan dirinya.