“Dalam SK Plt Sekda tidak dicantumkan batas waktunya, dalam ketentuan hukum sepanjang belum ada SK baru, maka SK sebelumnya itu masih berlaku dan sah dijalankan,” singkat Suriyani kepada wartawan.
Terkait masalah tersebut, Pj Bupati M Umar Ali, justru memilih bungkam ketika sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasinya Sabtu kemarin.
“Saya sudah tahu apa yang ingin kalian tanyakan, tapi soal itu saya no komen, karena saya juga belum bertemu dengan mereka (tim investigasi Pemprov),” katanya sambari bergegas masuk ke dalam mobilnya.
Pewarta : M. Rifai
Editor : Erwin Egga
