Hakim juga mengingatkan kepada JPU terkait penegakan hukum yang tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Tentu itu menjadi sinyal kuat buat Kejari Taliabu dalam menuntaskan kasus tersebut.
Majelis hakim PN Ternate, Kadar Noh dalam sidang terfokus pada pembentukan PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang dibentuk Aliong setelah mengikuti rapat di Jakarta. “Pembentukan PT.TJM ini dibuatkan setelah kami (kepala daerah) mengikuti rapat di Jakarta, dan perusahaan ini dibentuk untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Taliabu,” ujar Aliong dalam sidang, Senin, 23 Februari 2026.
Aliong juga mengakui, rencana pembentukan Perusda tersebut, sebelumnya digelar rapat dengan dinas terkait mulai dari Dinas Keuangan dan PTSP, Inspektorat dan bagian Hukum serta beberapa dinas terkait lain.
Dirinya mengakui, perusda yang dibuatkan tersebut, bergerak dalam bidang usaha dagang yang membeli hasil bumi dari masyarakat mulai dari cengkeh, kelapa, kopra hingga coklat. “Dalam rapat itu kami membahas tujuan pembentukan Perusda yang bertujuan untuk mendongkrak PAD,” akunya.
Dihadapkan majelis Aliong juga mengakui, perusda yang dibentuk tersebut, daerah tidak diuntungkan dan dirugikan dengan pemberian modal senilai Rp1,5 miliar. “Memang tidak ada untung, bahkan saya perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham pada waktu itu, padahal saya sudah sempat menanyakan tapi penyampaian mereka ke saya adalah sementara proses,” akunya.
