Jaksa Diminta Tetapkan Aliong Mus Sebagai Tersangka

Setelah mendengar beberapa keterangan dari mantan Bupati, majelis hakim juga meminta semua terdakwa hingga saksi lain untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya karena semua keterangan yang diberikan akan digali. “Terdakwa maupun saksi, keterangan yang disampaikan harus jelas, karena keterangan saudara-saudara akan kami jaring ibarat pukat harimau yang bukan hanya menangkap ikan besar tapi ikan kecil juga akan ikut tertangkap,” jelasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2020, PT. TJM yang dipimpin Hamka selaku Direktur itu menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, fakta penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak memiliki badan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana dari pemerintah daerah.

Diketahui, pada September 2025 Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya, mantan Direktur PT. TJM bernama Hamka, mantan Kepala BPKAD Taliabu, Irwan Mansur, dan Fransiska Subang, mantan DPRD Pulau Taliabu.(cr-02)