Jaksa Kembalikan Berkas Penggelapan Karcis Pelabuhan Semut

TERNATE – Berkas perkara tindak pidana penggelapan bermoduskan penagihan karcis di pelabuhan Semut yang terletak di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dalam tahap perbaikan berkas oleh penyidik  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.

Dalam kasus ini melibatkan tersangka berinisial SA dengan diduga mengelapkan  dana karcis  pelabuhan Semut  tahun  2018-2019  sebesar  Rp 300 juta. Berkas kasus ini ditangani  oleh  penyidik  Polres Ternate  sudah  masuk  pada  tahap dua  (P19), untuk perbaikan dari petunjuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

“Berkasnya sudah tahap P19 dan kita sudah kembalikan ulang ke penyidik Satreskrim Polres,” ujar Kasie  Pidsus Kejari Ternate, Adri Pontoh SH melalui Kepala Subseksi Penyidikan, Bagas Andi Setiawan SH kepada wartawan, Rabu  (11/3) kemarin. Menurut Bagas Andi Setiawan, pengembalikan berkas ke penyidik  Polres Ternate  setelah diteliti oleh Jaksa, kemudian memberikan petunjuk untuk  dipenuhi demi perbaikan berkas dengan  waktu diberikan selama 30 hari.

“Waktunya 30 hari diberikan ke penyidik Satreskrim memenuhi petunjuk berkas  tersebut,” tandasnya. Sekadar diketahui tersangka  berinisial   SA merupakan pegawai kontrak di  kantor  Samsat Ternate.  Modus oprandinya  tersangka melakukan penagihan di pelabuhan Semut atas perintah Kepala Perwakilannya sebelumnya di instansi Jasa Raharja.

Hasil  penagilan  karcis  tidak disetor selama  8 bulan  oleh tersangka. Dalam kasus   ini  ikut  menyeret Kepala Perwakilan sebagai tersangka namun meninggal dunia,  sehingga akhirnya  tersangka  SA  sendiri  harus bertanggung  jawab secara hukum.  Tersangka  SA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Ayat 1 huru (b) UU 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Pasal 2 ayat ( 1) UU 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman  pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. (dex)

Berikan Komentar pada "Jaksa Kembalikan Berkas Penggelapan Karcis Pelabuhan Semut"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*