TERNATE – Berkas perkara tindak pidana penggelapan bermoduskan penagihan karcis di pelabuhan Semut yang terletak di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dalam tahap perbaikan berkas oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Dalam kasus ini melibatkan tersangka berinisial SA dengan diduga mengelapkan dana karcis pelabuhan Semut tahun 2018-2019 sebesar Rp 300 juta. Berkas kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Ternate sudah masuk pada tahap dua (P19), untuk perbaikan dari petunjuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Berkasnya sudah tahap P19 dan kita sudah kembalikan ulang ke penyidik Satreskrim Polres,” ujar Kasie Pidsus Kejari Ternate, Adri Pontoh SH melalui Kepala Subseksi Penyidikan, Bagas Andi Setiawan SH kepada wartawan, Rabu (11/3) kemarin. Menurut Bagas Andi Setiawan, pengembalikan berkas ke penyidik Polres Ternate setelah diteliti oleh Jaksa, kemudian memberikan petunjuk untuk dipenuhi demi perbaikan berkas dengan waktu diberikan selama 30 hari.
“Waktunya 30 hari diberikan ke penyidik Satreskrim memenuhi petunjuk berkas tersebut,” tandasnya. Sekadar diketahui tersangka berinisial SA merupakan pegawai kontrak di kantor Samsat Ternate. Modus oprandinya tersangka melakukan penagihan di pelabuhan Semut atas perintah Kepala Perwakilannya sebelumnya di instansi Jasa Raharja.
Hasil penagilan karcis tidak disetor selama 8 bulan oleh tersangka. Dalam kasus ini ikut menyeret Kepala Perwakilan sebagai tersangka namun meninggal dunia, sehingga akhirnya tersangka SA sendiri harus bertanggung jawab secara hukum. Tersangka SA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Ayat 1 huru (b) UU 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Pasal 2 ayat ( 1) UU 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. (dex)


Berikan Komentar pada "Jaksa Kembalikan Berkas Penggelapan Karcis Pelabuhan Semut"