Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Jasa Raharja

Adri E Pontoh

TERNATE – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, resmi menahan tersangka berinisial SA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di instansi Jasa Raharja senilai Rp 277 juta tahun 2019.  Penahan tersangka ini setelah menerima tahap II beserta barang bukti  dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate.  

Kasi Pidsus Kejari Ternate, Edri Eddyanto Pontoh  melalui Kasubsi penyidikan Bagas mengatakan, penerimaan tahap dua tersebut tersangka atas nama Salim Ahmadali, untuk kerugian negara berdasarkan hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara (Malut) sebesar Rp 277 juta. “Tersangka  sudah melakukan pengembalian kurang lebih Rp 154 juta, namun masih ada sisa kurang lebih Rp 112 juta, ” kata Bagas kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/4/) kemarin. Bagas menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang – undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka akan ditahan selama 20 kedepan terhitung mulai hari ini,”tandasnya. (dex)

Berikan Komentar pada "Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Jasa Raharja"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*