“Saya menyampaikan terima kasih kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Manado yang bergerak cepat menurunkan status lahan dari Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ujarnya.
“HPL hanya boleh digunakan untuk kepentingan publik dan tidak boleh di kapling. Jalan Fagogoru ini merupakan bagian dari perencanaan besar pemerintah daerah bersama PT IWIP untuk menata kawasan Weda Tengah hingga Weda Utara,” tambahnya.
Bupati Ikram menegaskan, kerja sama antara Pemkab Halteng dan PT IWIP tidak semata-mata mengandalkan dana CSR, karena cakupannya terbatas. “Oleh sebab itu, kedua pihak sepakat membangun komitmen bersama untuk menangani persoalan sosial dan pembangunan secara lebih luas dan fleksibel,” ucapnya.
Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah pembangunan Water Treatment Plant (WTP) pengelolaan air bersih siap konsumsi yang akan segera diresmikan. Fasilitas ini diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Kota Weda dan sekitarnya. “Air bersih harus dipastikan lebih dulu dirasakan oleh masyarakat lokal. Setelah itu barulah dialirkan ke kos-kosan dan kawasan lainnya,” jelas Bupati.
Dia menambahkan, Klaster Weda merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan Weda Tengah dan Weda Utara, termasuk penyiapan kawasan permukiman baru di Sidanga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
