SANANA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berharap, seluruh kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam penjemputan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bakal tiba di pelabuhan Sanana dan tidak ikut pada pendaftaran di KPU.
“Iya, kami harapkan agar kepala desa dan ASN di Kepsul ini taat kepada aturan yang berlaku. Kami minta kepala desa dan ASN tidak terlibat dan penjemputan kandidat maupun ikut mendaftar di KPU,” kata Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila, Selasa (1/9).
Iwan mengatakan, Undang-Undang (UU) RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terdapat di dalam pasal 7 poin (1) yang berbunyi, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Dalam UU ini bicara soal pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain UU nomor 10 tahun 2016 yang bicara soal pelanggaran administrasi, ada juga UU nomor 1 tahun 2015 pasal 188 yang bicara terkait dengan pelanggaran pidana. “Jadi sangat kami harapkan agar kepala desa dan ASN taat pada aturan. Jika kepadatan ada yang terlibat, maka kami tidak segan-segan proses,” tegas Iwan.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

