Ketua DPC PDIP Halteng itu mengatakan, Pilkades harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada kebijakan yang membatasi hak pilih masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. “Semua warga yang memenuhi syarat administratif harus dijamin hak pilihnya. Komisi I juga menyoroti potensi persoalan di lapangan, khususnya terkait penafsiran aturan oleh panitia di tingkat desa,” jelasnya.
“ Oleh karena itu, DPRD mendorong Dinas PMD, agar memberikan pedoman yang tegas dan seragam, guna menghindari polemik di tengah masyarakat,” tandasnya.
Asrul juga menekankan bahwa seluruh tahapan Pilkades, harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, yang menjamin pelaksanaan Pilkades secara demokratis, adil, dan tidak diskriminatif. “ Regulasi ini menjadi pedoman utama pada pilkades yang akan berlangsung pada 9 Mei 2026 mendatang,” tutupnya. (udy)
