Jumlah Penumpang Kapal Dibatasi 50 Persen

Kapal Feri yang melayani rute Tobelo-Morotai

DARUBA – Selain membatasi jadwal pelayaran kapal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai melalui Satgas Covid-19 juga melakukan pembatasan jumlah penumpang di semua sektor pelayaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai yang juga masuk dalam Tim Satgas Covid-19 Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, ketika dikonfirmasi menerangkan, kebijakan pembatasan jadwal serta jumlah penumpang kapal yang dilakukan saat ini berdasarkan kebijakan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan surat edaran dari Dirjen Kementerian Perhubungan Laut.

Diwajibkan kepada semua operator kapal untuk mengikuti protokol kesehatan dalam  menjaga sosial distanching atau jarak antara penumpang  minimal 1-2 meter. Sehingga  itu, tim Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai  mengambil  langka  untuk KM Ratu Maria hanya memperbolehkan 125 penumpang dari kapasitasnya 300 penumpang. Untuk kapal Feri  spesialisnya angkutan barang atau logistic, maka kami mengambil  langka  hanya 75 penumpang, sedangkan logistik silahkan sesuai dengan kapasitas kapal Feri. “Kebijakan  ini berdasarkan Surat Nomor 057/Satgas-Covid/2020 yang mengacu pada surat edaran Dikrektorat Jendral Perhubungan Laut nomor SE 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal angkutan logistik dan pelabuhan selama masa darurat penaggulangan bencana virus Corona,” ungkap  Ahdad Hi Hasan ditemui Fajar Malut di Kantor Bupati, Senin (6/4) kemarin. Ia menegaskan, pembatasan jumlah penumpang ini bukan kebijakan Pemkab Morotai atau Satgas untuk membatasi jumlah orang yang datang ke Morotai, melainkan karena instruksi pemerintah pusat. Ia pun berharap agar adanya kerjasama semua statholder baik operator kapal maupun pemerintah dalam hal penerapan kebijakan baik itu protokol kesehatan dan edaran Dirjen Kementerian Perhubungan.(fay)

Berikan Komentar pada "Jumlah Penumpang Kapal Dibatasi 50 Persen"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*