Selain miras, Kapolsek juga mengatakan, soal hiburan malam (pesta ronggeng), sesuai aturan pemerintah Kota Tidore Kepulauan batas jam hiburan malam atau pesta joget hanya sampai jam 00.00 Wit (pukul 12 malam).
“Itu aturan dari pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang dikeluarkan langsung Walikota, jadi tidak ada larangan acara ronggeng, tapi ada batasan waktu yang telah ditentukan,” akunya.
Ipda Muis mengharapkan kepada masyarakat untuk bisa bersama-sama aparat kepolisian Polsek Oba dalam menjaga Kamtibmas. “Kami siap mendukung dan selalu berkoordinasi untuk penanganan gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Pewarta : Amirudin Hi Ibrahim
Editor : Mahmud Daya
