Karantina Malut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Ular dan Biawak

Pegawai Karantina Malut saat mengecek penyelundupan satwa liar

TERNATE – Balai Karantina Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dengan menggagalkan upaya penyelundupan 80 ekor satwa liar yang dilindungi. Satwa tersebut dikirimkan dari sorong dan sandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Kepala Balai Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menyampaikan, penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk nyata sinergi dan kewaspadaan petugas di lapangan dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di wilayah Maluku Utara yang menjadi salah satu jalur strategis perdagangan dan distribusi antarwilayah “ Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, khususnya terhadap komoditas yang berpotensi melanggar ketentuan karantina maupun peraturan konservasi,” tegasnya.

Sugeng menjelaskan, aksi penggagalan ini bermula saat petugas karantina menerima laporan dari petugas keamanan kapal mengenai adanya sejumlah reptil yang ditemukan di area dek 2. Satwa tersebut sebelumnya dilaporkan oleh penumpang karena menimbulkan kecurigaan. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan pihak yang mengakui kepemilikan satwa liar tersebut.

Setibanya di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, petugas Karantina Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap satwa tersebut sebagai langkah pengawasan dan perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.