Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, dari total 80 ekor satwa yang diamankan, sebanyak 43 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 37 ekor dalam kondisi mati. Jenis satwa yang ditemukan di antaranya green tree python (Morelia viridis), boa tanah Papua (Candoia aspera), sanca bibir putih Papua (Leiopython albertisii).
Kemudian ular putih Papua (Micropechis ikaheka), biawak hijau pohon (Varanus prasinus), piton sanca permata (Morelia spilota spilota), forest dragon (Lophosaurus dilophus), serta satu ekor kadal dari subordo Lacertilia. Sebagian besar satwa tersebut termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sugeng menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, salah satu tugas karantina yakni melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan satwa liar di pintu pemasukan maupun pengeluaran wilayah yang merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.
“Perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta berisiko menyebarkan hama dan penyakit hewan. Pengangkutan tanpa penanganan yang tepat juga dapat menyebabkan stres hingga kematian satwa. Karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar,” ujar.
Selanjutnya, satwa hasil penahanan tersebut diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku SKW Wilayah 1 Ternate untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(cr-02)
