Ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari keterangan ahli, dimana perbuatan tersebut terjadi karena suka sama suka dan sama-sama dewasa serta tanpa ada unsur paksaan sehingga tidak ditemukannya tipu muslihat atau janji untuk menikahi sebelum pelapor dinyatakan hamil.
“Janji untuk menikahi itu tidak ada sebelumnya tapi itu ada ketika pelapor sudah positif hamil dan itu tidak bisa karena ada namanya pre factum dan post faktum,” katanya.
Dua ahli yang dimintai keterangan dalam laporan tersebut kata yakni tepatnya di Jakarta.
“Ahli yang diperiksa ini terlibat dalam membuat undang undang, sehingga mereka mempunyai pemahaman yang cukup utuh tentang latar belakang dibuatnya undang-undang ini, baik secara historis maupun sosiologis,” ucapnya.
Meski begitu dirinya mengakui, kedepan kasus ini akan bisa jadi terang jika hasil DNA dari bayi tersebut sudah benar-benar positif.
