“Kalau menang seperti itu, ujungnya ada di perdata untuk menentukan status anak, dan tanggung jawab itu lebih ke siapa,” terangnya.
Penghentian kasus dalam tahap penyelidikan ini lanjut Edy, sesuai dengan fakta yang ada di diputuskan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik dan dihadiri oleh pengawas internal dari Itwasda maupun Bidpropam Polda Maluku Utara.
“Hasil gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya kita hentikan dalam tahap penyelidikan,” ucapnya lagi.
Terpisah, Rasdiana keluarga Ananta saat dikonfirmasi menjelaskan, jika kedepan hasil tes DNA-nya positif anaknya, maka pihak keluarga Ananta akan bersedia menanggung biaya anak tersebut.
“Biaya apapun tara (tidak) mungkin Dana (Ananta) lepas tangan, tapi Dana orang tuanya mungkin keluarga berada. Tapi Dana sendiri belum ada apa-apa, jadi menyesuaikan dengan Dana begitu,” pungkasnya. Sementara itu keluarga korban hingga berita ini ditayangkan belum bisa di hubungi. (cr-02)
