LABUHA – Kejari Halmahera Selatan (Halsel) resmi meningkatkan status kasus dugaan Korupsi, anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Papaloang dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status yang menyeret nama mantan Kades Papaloang, Safri Abdullah itu karena penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Diketahui, Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang diduga ditilep adalah bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2022. Di mana saat itu Pemerintah Desa (Pemdes) Papaloang menganggarkan BLT sebesar 40 persen dari DD yaitu senilai Rp 370.800.000 untuk diperuntukan, kepada 103 keluarga penerima manfaat (KPM).
Belakangan, Safri Abdullah yang saat itu menjabat Kades Papalong, diketahui hanya menyalurkan BLT di tahap I dan II. Sementara untuk tahap III dan IV tidak disalurkan sama sekali, meski DD sudah dicairkan.
Kajari Halmahera Selatan Guntur Triyono mengatakan, penyidik lalu meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, sebanyak 26 orang yang terdiri dari warga penerima BLT, Pemerintah Kecamatan Bacan, DPMD dan BPD Papaloang.
Hasil data dan keterangan, pihaknya menyimpulkan bahwa dana BLT tahap III dan tahap IV sama sekali tidak disalurkan oleh Kades Papaloang, dengan nominal dana sebanyak Rp 185.400.000.

